Mata
pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil. Untuk
kurikulum SD/MI organisasi Kompetensi Dasar kurikulum dilakukan melalui
pendekatan terintegrasi (integrated curriculum). Berdasarkan
pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang
mengintegrasikan konten mata pelajaran IPA dan IPS di kelas I, II, dan III ke dalam mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan ini maka struktur Kurikulum
SD/MI menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran berkurang.
Prinsip
pengintegrasian IPA dan IPS di
kelas I, II, dan III di atas dapat
diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal. Kompetensi Dasar muatan lokal
yang berkenaan dengan seni, budaya dan keterampilan, serta bahasa daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi Dasar muatan lokal yang
berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata
pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Selain
melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran, penyederhanaan dilakukan juga
terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran. Penyederhanaan dilakukan
dengan menghilangkan Kompetensi
Dasar yang tumpang tindih dalam satu
mata pelajaran dan antarmata pelajaran, serta Kompetensi Dasar yang dianggap tidak sesuai dengan
usia perkembangan psikologis peserta didik.
Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran IPA dan IPS tercantum dan
memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran Kompetensi
Dasar IPA dan IPS, sebagaimana Kompetensi Dasar mata pelajaran lain,
diintegrasikan ke dalam berbagai tema. Oleh karena itu, proses pembelajaran semua
Kompetensi Dasar dari semua mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai
tema.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar